Pilarjateng.com, Semarang – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang Notaris yang mempunyai wilayah kerja di salah satu kabupaten di Jawa Tengah, Senin (17/2/2025).
Pemeriksaan ini merupakan respon terhadap laporan masyarakat atas putusan peringatan pertama dari MPW Jawa Tengah kepada notaris tersebut yang telah diberikan sebelumnya.
Pemeriksaan dilakukan secara hybrid langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, yang dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin yang juga selaku anggota nggota MPW dari unsur pemerintah, sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa. Kemudian juga dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Deni Kristiawan, yang juga Sekretaris MPW dan Pihak Terlapor, serta Djoko Setyo Hartono Widagdo dari unsur notaris.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan pasca Peringatan Tertulis Pertama yang dilakukan oleh Notaris tersebut atas laporan masyarakat kepada Ketua MPW dan tindak lanjut MPD Kota/Kab Pekalongan. Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan oleh Terlapor.









