Pilarjateng.com, Pekalongan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan, bersama stakeholder terkait, seperti Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710 Pekalongan, KPU, dan OPD terkait, memusnahkan 2.617 alat peraga kampanye atau APK, bertempat di TPST Mitra Brayan Resik, Senin (17/2/2025).
Kepala Bawaslu setempat, Miftahuddin menyampaikan, APK yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban selama masa kampanye dan masa tenang. Sebelumnya, APK dikumpulkan di Satpol P3KP, setelah tidak ada lagi permasalahan PKPU, serta menjelang sumpah janji dan pelantikan.
“Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator agar tidak meninggalkan residu dan tercecer di tempat sampah,” ujar Miftahuddin.
“Seluruh APK yang telah dibakar menjadi abu, kemudian dimanfaatkan sebagai kompos untuk media tanam, guna menjaga kelestarian lingkungan,” imbuhnya.









