Polres Demak Bongkar Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Sebesar Rp356 Juta

Avatar photo

- Reporter

Senin, 18 Mei 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Demak.

Kantor Polres Demak.

Pilarjateng.com, Demak – Satreskrim Polres Demak mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Trisula Bintang Utama, Desa Singopadu, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Seorang karyawan berinisial NFP (25), warga Kabupaten Klaten, ditangkap setelah diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp356 juta.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Kuntoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya transaksi penjualan ayam yang tidak tercatat dalam administrasi perusahaan.

“Kasus ini bermula ketika pelapor saudara Andar Giyarto melakukan pengecekan kandang ayam pada Kamis, 19 Mei 2022. Dari hasil pengecekan ditemukan adanya penjualan ayam yang tidak masuk dalam data perusahaan dan uang hasil penjualan diketahui masuk ke rekening pribadi tersangka,” kata Iptu Kuntoro saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (18/5/2026).

Baca Juga:  Polres Demak Gelar Lomba Konten Kreator AI untuk Pelajar SMA

Menurut Kuntoro, pihak perusahaan sempat mencoba menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan terkait temuan tersebut. Namun, pelaku tidak dapat dihubungi sehingga perusahaan memutuskan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kandang ayam yang dikelola tersangka.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, perusahaan kembali menemukan sejumlah transaksi penjualan ayam lain yang tidak tercatat dalam data administrasi.

Baca Juga:  Dua Atlet Dayung Tenggelam Saat Berlatih di Sungai Laes Pemalang

“Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Tigaratus Limapuluh Enam Juta Enam Ratus Dua puluh Ribu Rupiah,” ujarnya.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Klaten pada Sabtu (9/5/2026).

“Tersangka langsung dibawa ke Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga:  Harga Solar Industri Naik, Gubernur Jateng Kawal Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat

Pelapor Andar Giyarto mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Demak dalam menangani laporan yang disampaikan pihak perusahaan.

Ia juga menilai layanan call center Polri 110 membantu masyarakat dalam menyampaikan pengaduan maupun laporan terkait gangguan Kamtibmas.

“Layanan ini sangat membantu masyarakat karena laporan bisa segera ditindaklanjuti. Ini menunjukkan kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

 

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat
Polres Demak Amankan Pasar Rakyat dan Tradisi Grebeg Besar
Demi Biaya Pernikahan, Pasangan Kekasih di Demak Nekat Mencuri Sepeda Motor
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:21 WIB

Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:19 WIB

OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:12 WIB

Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terbaru