Polres Demak Bongkar Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Sebesar Rp356 Juta

Avatar photo

- Reporter

Senin, 18 Mei 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Demak.

Kantor Polres Demak.

Pilarjateng.com, Demak – Satreskrim Polres Demak mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Trisula Bintang Utama, Desa Singopadu, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Seorang karyawan berinisial NFP (25), warga Kabupaten Klaten, ditangkap setelah diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp356 juta.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Kuntoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya transaksi penjualan ayam yang tidak tercatat dalam administrasi perusahaan.

“Kasus ini bermula ketika pelapor saudara Andar Giyarto melakukan pengecekan kandang ayam pada Kamis, 19 Mei 2022. Dari hasil pengecekan ditemukan adanya penjualan ayam yang tidak masuk dalam data perusahaan dan uang hasil penjualan diketahui masuk ke rekening pribadi tersangka,” kata Iptu Kuntoro saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (18/5/2026).

Baca Juga:  Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal

Menurut Kuntoro, pihak perusahaan sempat mencoba menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan terkait temuan tersebut. Namun, pelaku tidak dapat dihubungi sehingga perusahaan memutuskan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kandang ayam yang dikelola tersangka.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, perusahaan kembali menemukan sejumlah transaksi penjualan ayam lain yang tidak tercatat dalam data administrasi.

Baca Juga:  Dua Bocah yang Dilaporkan Tenggelam di Irigasi Singomerto Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

“Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Tigaratus Limapuluh Enam Juta Enam Ratus Dua puluh Ribu Rupiah,” ujarnya.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Klaten pada Sabtu (9/5/2026).

“Tersangka langsung dibawa ke Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga:  OJK Lakukan Sita Aset Perkara Tindak Pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Pelapor Andar Giyarto mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Demak dalam menangani laporan yang disampaikan pihak perusahaan.

Ia juga menilai layanan call center Polri 110 membantu masyarakat dalam menyampaikan pengaduan maupun laporan terkait gangguan Kamtibmas.

“Layanan ini sangat membantu masyarakat karena laporan bisa segera ditindaklanjuti. Ini menunjukkan kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

 

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik
Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang
Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat
Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak
Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi
OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan
Jateng dan Fujian Tiongkok Teken Dua Kesepakatan Strategis
Razia Gabungan di Sulang, Petugas Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pemkab Rembang Luncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemda Melalui Pembayaran Elektronik

Senin, 27 Juli 2026 - 21:25 WIB

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02 WIB

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

Sekda Jateng Tegaskan Pentingnya Kualitas Pengasuhan dan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:29 WIB

Pisowanan Agung, Merawat Warisan Leluhur Menyatukan Langkah Menuju Wonosobo Loh Jinawi

Berita Terbaru

Bupati Rembang, Harno menjadi pembina upacara peringatan Hari Jadi ke-285 Kabupaten Rembang di Alun-Alun Rembang, Senin (27/7).

Daerah

Masa Kerja PPPK Pemkab Rembang Tahap 2 Diperpanjang

Senin, 27 Jul 2026 - 21:25 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan masyarakat agCegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obatar lebih cerdas dalam memilih obat.

Daerah

Cegah Penyakit, Masyarakat Harus Cerdas Memilih Obat

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:02 WIB