Pilarjateng.com, Demak – Satuan Samapta Polres Demak menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek dari sejumlah pedagang di wilayah Kecamatan Sayung, Karangawen, dan Mranggen Kabupaten Demak, dalam razia yang dilakukan Senin (10/3/2025) dinihari.
“Razia miras bertujuan untuk mencegah peredaran miras yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Dari hasil razia, petugas mengamankan 197 botol miras berbagai jenis, baik pabrikan maupun tradisional,” ujar Kasat Samapta Polres Demak, AKP Wasito.
Ia juga menjelaskan bahwa semua barang bukti miras tersebut telah diamankan di Mapolres Demak. Para pedagang yang kedapatan menjual miras diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan akan diproses lebih lanjut.
“Razia ini merupakan upaya menciptakan kondisi aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan, dan kami akan melakukan razia secara rutin,” imbuhnya.
AKP Wasito berharap dengan adanya razia ini, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Demak dapat tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadhan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.









