Sat Reskrim Polres Demak Ungkap Kasus Perjudian 

Avatar photo

- Reporter

Senin, 3 Februari 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga orang pelaku kasus perjudian di Dusun Cogeh, Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak diringkus Sat Reskrim Polres Demak, Rabu (29/1/2025).

Tiga orang pelaku kasus perjudian di Dusun Cogeh, Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak diringkus Sat Reskrim Polres Demak, Rabu (29/1/2025).

Pilarjateng.com, Demak – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus perjudian di Dusun Cogeh, Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Rabu (29/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengungkapkan laporan adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Marrystone Culture Carnival, Perayaan Kemerdekaan Berpadu dengan Pelestarian Seni Budaya dan Potensi Pariwisata

“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, benar adanya tindak pidana perjudian yang dilakukan dengan permainan capsa menggunakan kartu remi dengan taruhan uang,” kata Winardi saat gelar perkara di Polres Demak, Senin, (3/2/2025).

Baca Juga:  Kepala Rutan Berganti, Pemkab Rembang Tegaskan Komitmen Lanjutkan Kolaborasi Pembinaan Warga Binaan

Pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku MM (50) warga Mranggen, MK (35) dan JJ (49) keduanya warga Karangawen Demak. Dalam penangkapan tersebut
penyidik mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang yang digunakan untuk tindak pidana perjudian.

Baca Juga:  BNNP Jateng dan Pemkab Blora Launching ULT P4GN, Langkah Nyata Menuju Blora Bersinar

“Selanjutnya para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana perjudian. Yaitu dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”  jelas Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang
Pelajar di Demak Tewas Akibat Luka Tusuk, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 10 September 2026 - 23:47 WIB

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB