Pilarjateng.com, Demak – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus perjudian di Dusun Cogeh, Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Rabu (29/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengungkapkan laporan adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, benar adanya tindak pidana perjudian yang dilakukan dengan permainan capsa menggunakan kartu remi dengan taruhan uang,” kata Winardi saat gelar perkara di Polres Demak, Senin, (3/2/2025).
Pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku MM (50) warga Mranggen, MK (35) dan JJ (49) keduanya warga Karangawen Demak. Dalam penangkapan tersebut
penyidik mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang yang digunakan untuk tindak pidana perjudian.
“Selanjutnya para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana perjudian. Yaitu dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.









