Ungkap Kasus Narkoba, Polres Wonosobo Amankan GS dengan Barang Bukti Sabu

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GS (33), warga Kertek, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,2 gram.

GS (33), warga Kertek, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,2 gram.

Pilarjateng.com, Wonosobo – Satresnarkoba Polres Wonosobo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial GS (33), warga Kertek, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,2 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024 di kawasan Pasar Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka di jalan sebelah Pasar Reco.

Baca Juga:  Lima Kapolsek Polres Demak Bergeser dalam Rotasi Jabatan

“Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan cara unik di dalam kemasan bekas es krim,” ujar AKP Teguh Sukosso, saat jumpa pers, Rabu (18/12/24).

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan kode A dan B. Masing-masing paket dilapisi potongan tisu yang dilakban cokelat dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik.

Barang haram tersebut disimpan di saku depan celana pendek berwarna cokelat yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru tua kombinasi hitam serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F115 berwarna biru muda. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Seorang Pendaki Jatuh di Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Gabungan Langsung Brgerak ke Lokasi

Menurut keterangan awal dari tersangka, sabu tersebut ia beli untuk dikonsumsi sendiri. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

AKP Teguh Sukosso menegaskan bahwa Polres Wonosobo akan terus gencar melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh dalam mencegah peredaran narkotika, baik melalui penyuluhan di tengah masyarakat maupun melalui tindakan tegas terhadap para pelaku. Harapannya, Wonosobo dapat menjadi daerah yang benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Teguh.

Baca Juga:  DLH Rembang Evaluasi Pengerahan ASN Sapu Jalan, Kini Terapkan Strategi Baru

Atas perbuatannya, GS dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada kegiatan mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitarnya. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting untuk mewujudkan Wonosobo zero narkotika,” pungkas AKP Teguh Sukosso.

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata
Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan
Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo
Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal
Pemkab Wonosobo Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026
Waka BGN Ancam Tutup Permanen SPPG Tak Layak di Rembang
Pelajar di Demak Tewas Akibat Luka Tusuk, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Bappenas Dorong Pengembangan SAEEC dan DAS Serayu, Wonosobo Siapkan Proyek Terpadu Berbasis Energi, Pangan, Air, dan Pariwisata

Jumat, 11 September 2026 - 18:52 WIB

Tawuran Pelajar di Demak Berujung Maut, Empat Anak Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 18:32 WIB

Polres Demak dan Wartawan Salurkan Air Bersih ke Ponpes Giri Kesumo

Jumat, 11 September 2026 - 09:54 WIB

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 10 September 2026 - 23:47 WIB

OJK: Perbankan Tetap Optimis, Kinerja dan Risiko Terjaga di Triwulan III 2026

Berita Terbaru

Tim Gabungan kembali menggelar operasi rokok ilegal di Kabupaten Wonosobo pada Kamis (10/9/2026).

Daerah

Tim Gabungan Wonosobo Amankan 2.188 Batang Rokok Ilegal

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:54 WIB