Warga Desa Brambang, Kabupaten Demak Tolak Perjudian di Lingkungannya

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menolak segala bentuk praktik perjudian di lingkungan mereka.

Warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menolak segala bentuk praktik perjudian di lingkungan mereka.

Pilarjateng.com, Demak – Warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk praktik perjudian di lingkungan mereka. Komitmen tersebut diwujudkan melalui aksi bersama yang melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, TNI, Polri, Banser, dan Linmas, Minggu (31/5/2026).

Kegiatan itu bermula dari laporan warga yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas perjudian jenis sambung ayam yang disebut berlangsung di wilayah desa tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Demak bersama unsur terkait melakukan koordinasi dengan masyarakat untuk mencari solusi atas keresahan yang muncul.

Sebelum mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian, warga dan tokoh masyarakat terlebih dahulu menggelar musyawarah di Balai Desa Brambang. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan pernyataan sikap menolak segala bentuk perjudian yang dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam sebuah petisi sebagai bentuk komitmen bersama untuk menolak praktik perjudian di wilayah Desa Brambang. Setelah itu, warga bersama aparat gabungan mendatangi lokasi yang selama ini diduga digunakan sebagai arena sambung ayam.

Baca Juga:  Rembang Terapkan SPMB Online 2026, Wujudkan Transparansi dan Keadilan Akses Pendidikan

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, lokasi yang selama ini dilaporkan warga sebagai tempat yang diduga digunakan untuk aktivitas sambung ayam berada di lahan milik Sutrisno (40), warga Dukuh Krajan Lor, Desa Brambang, Kecamatan Karangawen.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, lokasi tersebut sebelumnya digunakan sebagai kandang ternak ayam. Namun saat petugas bersama warga melakukan pengecekan di lapangan, bangunan yang dimaksud telah mengalami perubahan fungsi dan sebagian area diketahui telah dijadikan kolam ikan oleh pengelolanya.

Kendati demikian, petugas tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Hasil pengecekan tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun para pelaku di tempat yang dimaksud.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Saat pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun pelaku di lokasi tersebut,” kata Arlan.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Wonosobo Salurkan Bantuan Sosial ke Wilayah Terpencil

Menurut Arlan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara aparat dan masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif serta terbebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Sutrisno selaku pemilik lokasi juga menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi membuka atau menyediakan tempat bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Ia juga menyatakan siap diproses sesuai hukum yang berlaku apabila di kemudian hari terbukti kembali memfasilitasi kegiatan perjudian.

Arlan menegaskan, Kepolisian akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan kembali praktik perjudian, baik di lokasi tersebut maupun di tempat lainnya.

Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam mencegah berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun gangguan Kamtibmas lainnya. Selain melalui Bhabinkamtibmas atau kantor Kepolisian terdekat, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Baca Juga:  Polres Wonosobo Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Seorang Ayah Terhadap Anak Kandungnya

“Apabila masyarakat menemukan aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang siap menerima laporan selama 24 jam,” ucap Arlan.

Sementara itu, Kapolsek Karangawen, AKP Mujiono meminta masyarakat terus berperan aktif membantu aparat dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian.

Menurut AKP Mujiono, Polsek Karangawen akan merespons setiap laporan masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti sebagai upaya bersama menjaga Kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif. Apabila menemukan adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada Kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110,” ujarnya.

 

 

Follow WhatsApp Channel pilarjateng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang
Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional
Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak
Solusi Bangun Indonesia Salurkan 21 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat di Cilacap
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
Warga Kumendung Rembang Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Seberat 1 Ton Lebih
Idul Adha 1447 H, Polres Demak Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:02 WIB

Warga Desa Brambang, Kabupaten Demak Tolak Perjudian di Lingkungannya

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Puluhan Pesepakbola Cilik Ikuti Festival FORSGI di Stadion Krida Rembang

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polres Demak Sita 324 Botol Miras dalam Razia di Tiga Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:14 WIB

Dua Pria Diamankan dalam Pengungkapan Kasus Narkoba di Demak

Berita Terbaru