Pilarjateng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre(IASC). Peluncuran dilaksanakan di kantor OJK Jakarta, Jumat(22/11/2024).
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas Pasti dan pelaku industri jasa keuangan(PUJK) untuk penanganan penipuan (scam). Dengan adanya forum ini, penanganan penipuan di sektor keuangan dapat dilakukan dengan cepat dan berefek jera.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, IASC bertujuan mempercepat penanganan laporan penipuan. Diantaranya dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
“Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, dan mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa. Juga dengan melakukan penindakan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin(25/11/2024).
Menurutnya, saat ini penipuan di sektor keuangan semakin marak dan nominal dana korban yang hilang pun semakin besar. Oleh karena itu, kejahatan ini harus segera ditanggulangi.
“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi. Kita sama-sama harus bisa bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica.
Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching ini 79 bank sudah bergabung di IASC dan akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.









